
|
Navigate ![]() ![]() ![]() Name : ARIF HIDAYAT Address : Komp.Dosen IKIP Blok. I/66 Jatibening Bekasi Phone Number , 021 70960307 Office : 021-72783670 Mobile : 08156147094 / 021-70960307
My Profile My Blog Sumbawa News.com Sumbawa Sumbawa Millis ITK MTI ICW Smart Intermedia
|
Arief Online
Wawancara di Tabloit Tribun HUKUM BERHENTI DI OKNUM APARAT ”Penegakan hukum”, kalimat pendek yang menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat baik ditataran ansional maupun internasional. Dampak yang sangat mengerikan bagi bangsa ini akan lemahnya penegakan hukum adalah koruptor tetap berjaya dan penecari keadilan tetap tertindas. Dalam piramid terbalik menggambarkan posisi pelaku korupsi berada diatas bagian bawahnya adalah segelintir manusia yang berhasrat untuk menegakkan keadilan dalam artian mereka tetap intens untuk memburu para koruptor agar bisa menghuni hotel prodeo di negara ini. Prosentase yang peduli akan gerakan anti korupsi jauh lebih kecil dibandingkan jumlah koruptor yang makin tetap mengeksiskan diri sebagai kekuatan yang tidak mudah ditaklukkan, berbagai aturan menghadang mereka namun justru dengan aturan itu malah emnajdi ladang baru bagi komponen lain untuk menjadi bagian terkorup dalam lingkaran yang tidak pernah terputus ini. Edisi kali ini, redaksi sengaja menurunkan wawancara dengan salah seorang Putera Sumbawa yang sudah lama berkecimpung dalam gerakan Anti Korupsi di Jakarta. Namanya mudah diingat dan cukup familiar jika disebutkan di wilayah Kabupaten Sumbawa. Arif Hidayat, sosok muda yang tidak lelah menyuarakan agar kebenaran ditegakkan khususnya menuntaskan masalah korupsi di negara ini. Lahir di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa 31 tahun yang lalu. Pendidikan menengah pertama sampai dengan pendidikan Magister ditempuhnya di Kota Kembang Bandung Jawa Barat. Disaat berada di Bandunglah Arif Hidayat mulai terjun dalam dunia aktivis, yang dimulai dari organsiasi ekstrakulikuler, aktivis masjid, organisasi kampus, ormas, bahkan organisasi daerah asal Sumbawa dan NTB dilakoninya. Saat ini Arif Hidayat bergabung dengan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menjadi Koordinator Anti Korupsi, selain itu Arif juga sedang merintis Institut Transparansi Kebijakan (ITK). Aktivis yang juga pemilik Media Online pertama dari pulau sumbawa, www.sumbawanews.com ini tidak lupa untuk membantu aktivis lain khususnya dari NTB jika mereka coba mengadukan masalah korupsi didaerahnya. Arif acapkali memfasilitasi aktivis dari daerah untuk bisa berkomunikasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. ”Bermasalah” ungkapan tegas dari Arif saat ditanya perlakuan hukum aparat terhadap pelaku Koruptor di wilayah NTB. Dalam sejarah di NTB, Penguasa merupakan benteng yang sangat sulit ditembus oleh hukum di NTB, ibaratnya sebuah batu cadas yang sama sekali tidak bisa dibelah oleh benda apapun termasuk oleh dinamit yang sangat kuat. Bukti yang tergambar di NTB merupakan realita kongrit yang tidak bisa dipahami dengan nalar sebagai negara hukum. NTB adalah bagian dari negara ini, tapi kenyataannya kok hukum bagi koruptor tidak mempan diterapkan di NTB. Menurut Arif kondisi ini disebabkan Korupsi bukan hanya terdapat dalam lingkran eksekutif dan legislatif semata, namun juga sudah mengarah pada level Yudikatif dan aparat penegak hukum. Bagaimanapun lengkapnya barang bukti yang disodorkan oleh masyarakat, maka hukum tersebut akan berhenti di aparat. Akibatnya tindak lanjut penaganan Korupsi menjadi sumir bahkan dihilangkan sama sekali. Fenomena ini hampir berlaku di semua wilayah di NTB, disini ada kesalahan sistem penempatan aparat penegak hukumnya. Bisa jadi oknum aparat hukum yang baru masuk kewilayah NTB tidak berniat masuk kedalam lingkaran Koruptif, namun karena kelihaian para koruptor dalam melobi oknum aparat penegak hukum maka maka mereka terpaksa dan dipaksakan menjadi bagian dari korupsi tersebut. Akibatnya Laporan masyarakat tentang korupsi pejabat setempat hanya akan berakhir pada tanda terima laporan saja, tegas Arif disela-sela sebagai nara sumber seminar nasional pemberantasan Korupsi di UI Depok, senin (17/4) lalu. Dalam mengadovokasi kasus korupsi di wilayah NTB khususnya Sumbawa, arif cukup kaget, pasalnya justru oknum Kajati NTB dan Kajari Sumbawa yang saat ini sudah dimutasi ke Jakarta malah habis-habisan membela Koruptor yang ada. Bahkan sebelum mereka ditugaskan di NTB, mantan Kajati NTB pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memproses secara hukum Bupati Sumbawa ( Drs. Latief Majid ) karena teman sokolahnya waktu di Sumbawa dulu. Jika mental pemikiran pemimpin seperti ini maka wilayah NTB ibaratnya surga bagi para koruptor. Bisa jadi mental serupapun akan dilmiliki oleh aparat hukum lainnya di NTB. Kerasnya tembok hukum di NTB dalam menghentikan upaya hukum bagi Koruptor bukan harga mati untuk menghentikan pergerakan anti Korupsi. Arif masih menaruh harap agar KPK bisa mengambil alih beberapa kasus yang sampai saat ini tidak jelas penanganannya di NTB. Salah satu kasus yang saat ini menjadi sorotan KPK adalah korupsi diwilayah Dompu. Indikasi keterlibatan Bupati Dompu dalam korupsi tersebut menggerakkan KPK untuk terjun langsung menangani kasus yang sudah lama dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian setempat. Bahkan KPK sudah memanggil beberapa orang ke Jakarta guna dimintai keterangannya. Dalam hal penanganan kasus ini Arif melihat masih ada kelemahan yang dijalankan oleh KPK, diantaranya para saksi kenapa harus di panggil ke Jakarta. Seharusnya para penyidik terjun langsung ke Dompu untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan yang menguatkan. Menurut Arif dirinya sudah menyampaikan secara langsung ke jajaran pimpinan KPK agar para penyidik bukan hanya berdiam di Jakarta tapi juga mau terjun ke Dompu mulai saat ini, agar barang bukti lainnya tidak dihilangkan. Arif optimis kasus Dompu ini akan bisa menjebol hukum yang selama ini berhenti di aparat setempat. Minimal KPK bisa melakukan supervisi ketat terhadap penanganan kasus ini, meskipun nantinya bukan KPK yang akan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan TIPIKOR. Jika kasus Dompu bisa terkuak, maka kejadian ini merupakan tamparan hebat bagi aparat penegak hukum yang ada di NTB. Pasalnya penanganan kasus Korupsi ibarat seperti bau kentut, hanya tercium namun tidak bisa di jamah oleh siapapun. Penanganan kasus ini yang dilakukan oleh Aparat di NTB menunjukkan korelasi adanya indikasi permainan oknum aparat hukum dengan tersangka utama, sehingga kasusnya cendrung akan berjalan ditempat. Dan KPK melihat ini sebagai sebuah hambatan jika aparat didaerah yang menanganinya secara penuh, jelas Anggota Kelompok Kerja (Pokja ) Nasional Kordinasi, Monitoring, Evaluasi (kormonev) Inpres No.5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi yang bermarkas di Menpan ini. Kasus Korupsi Dompu merupakan salah satu kasus yang saat ini mengalami kemajuan penanganan ketika KPK mulai meliriknya, ada puluhan kasus lainnya termasuk kasus Korupsi DPRD NTB yang belum bisa menyentuh aktor utamanya, lebih parahnya kasus Korupsi di Kabupaten sumbawa justru terkubur dengan semakin kuatnya komitmen oknum aparat penegak hukum bersama-sama para koruptornya untuk menggagallkan proses hukum bagi pelaku koruptor di Sumbawa, tegas putera Sumbawa yang baru setahun ini melangsungkan pernikahannya. Arif juga menyorot tentang NTB merupakan salah satu Provinsi termiskin di Indonesia, korelasi dengan tingkat Korupsi yang tinggi menungkan nilai positif. Makin tingginya Korupsi maka makin rendahnya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah setempat. Sangat menarik tatkala Harian Kompas menurunkan tabel statistik korelasi antara besarnya anggaran yang dikorupsi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi setempat, hasilnya Sumbawa merupakan daerah dengan tingkat besaran anggaran tinggi yang dikorupsi dengan pertumbuhan yang terkecil. Statistik ini juga mengambarkan pola yang sama diwlilayah NTB, bukan mustahil jika Korupsi tetap berlangsung dan koruptor tidak bisa diseret maka selamanya NTB akan menjadi yang termiskin di Negara ini, meskipun kekayaan alamnya cukup berlimpah, demikian analisis Arif. Pilih Kasih Penanganan Kasus Korupsi “Tahun pertama memerintah saya masih persuasive, saya memberi waktu meskipun banyak yang sudah kita tindak. Di tahun kedua ini saya ingin respon lebih nyata. Tidak ada lagi yang berkata, “Wah kami belum tahu, Pak” ( Presiden Susilo Bambang Yudoyono , Desember 2005 ) Beberapa daerah berlomba untuk menyakinkan dirinya ada penegakan hukum didaerahnya terutama menyelesaikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi (TPK). TPK yang muncul kepermukaan terutama pada kasus korupsi berjamaah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ). Sudah banyak daerah yang menetapkan vonis terpidana terhadap anggota DPRD, mantan anggota DPRD maupun kepala daerah yang terlibat dalam korupsi berjamaah tersebut. Semakin hari, semakin banyak daerah yang mulai membuka kembali kasus korupsi berjamaah. Ketentuan hukum PP 110 yang selama ini menjadi polemic sudah terjawab, bahwa PP 110 bisa menjerat anggota DPRD yang melakukan Korupsi berjamaah. Icon awal yang menyeret anggota DPRD Sumbar ternyata juga mendapat dukungan dari Mahkamah Saat inipun, upaya penegakan hukum di NTB mulai menggeliat. Geliat ini tumbuh tatkala ada pergantian Kajati NTB dan Kapolda NTB. Keberadaan mantan Kajati NTB yang notabenenya berasal dari Apa yang diucapkan oleh Presiden SBY bahwa pada tahun keduanya tidak lagi memberikan toleransi jika bawahan coba mempermainkan hukum, bukan isapan jempol semata. Sudah ada beberapa kepala daerah dan aparat hukum yang ditindak mengingat mereka tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dalam minggu-minggu ini NTB dihangatkan kembali dengan penanganan kasus Korupsi anggota DPRD NTB, dalam hal ini mantan Ketua DPRD NTB yang saat ini menjabat sebagai Gubernur NTB berkali-kali dipanggil sebagai saksi, namun sang Gubernur tidak mau untuk diperiksa. Ditingkat Provinsi sudah muncul keberanian dari aparat hukum terutama dimotori oleh masuknya Kajati dan Kapolda NTB yang baru. Kondisi penegakan hukum di tingkat Provinsi akan sangat bertolak belakang dengan kondisi yang ada ditingkat Kabupaten, dan yang parahnya tedapat di Kabupaten Jika melihat pada kondisi penanganan kasus korupsi selama ini di Sumbawa, ada beberapa factor yang menyebabkan kegagalan diantaranya, pertama aparat hukum menempatkan diri sebagai pelindung koruptor, kedua, pelaku koruptor selalu menggunakan cara-cara premanisme untuk menghentikan upaya hukum terhadap mereka, ketiga, masyarakat apatis dan hanya bisa bergosip tanpa melakukan upaya untuk menekan agar penanganan kasus korupsi bisa diprioritaskan, keempat, ada kelompok LSM yang memanfaatkan kondisi yang ada untuk memeras atau mendapat proyek dari kasus yang muncul dan kelima, media massa cendrung tidak berpihak pada upaya penegakan hukum. Jika kondisi tersebut tetap langgeng bertahan, maka kemenangan sudah pasti ada ditangan para Koruptor. Dan Aparat hukum pun akan memberi alasan ”belum ada bukti yang kuat untuk menyeret mereka”. Nah kalau begitu, nunggu lagi pergantian aparat hukumnya.....? Jakarta, 19 Januari 2006 Arif Hidayat Aktivis Anti Korupsi di Jakarta |
|||||